Kegiatan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Secara Elektronik, Laporan Kegiatan Penanaman Modal Melalui Online Single Submission di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun Tahun 2023 di laksanakan hari Rabu pada tanggal 12 Juli 2023, di Hotel Aston Karimun City Tg. Balai Karimun.
Kegiatan ini diikuti oleh 120 Peserta dari Para Pelaku Usaha dan beberapa Instansi terkait di Kab. Karimun. Kegiatan tersebut dibuka oleh Bapak Bupati Kab. Karimu yang diwakili oleh Bapak Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Karimun, Dr. Abdullah, S. Sos, M.Si. Narasumber kegiatan tersebut berasal dari Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dan dari BP Kawasan Batam.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan salah satu aspek penting dalam kegiatan pegawasan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15 ditetapkan bahwa setiap perusahaan penanaman modal berkewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). LKPM ini menjadi salah satu penunjang untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dari laporan LKPM tersebut dapat diketahui sektor mana saja yang sedang berkembang sehingga dapat dijadikan acuan bagi BKPM dalam menentukan arah kebijakan investasi. Kendala yang dialami oleh Pelaku Usaha juga dapat diketahui sehingga dapat mendukung kelancaran OSS RBA dalam perizinan dan pengawasan dengan cara koordinasi para stakeholder untuk menemukan solusi yang ada.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber yaitu Bapak Zuli Taufik,S.Kom.,MMSI dari Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), Bapak Wahyono,S.E dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal , dan Bapak Ifdil Jamal dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Bimbingan Teknis OSS ini dihadiri oleh Sekretariat Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Karimun, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas BP Bintan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas BP Tanjungpinang, dan masih banyak lagi.
Bapak Zuli Taufik,S.Kom.,MMSI memberikan materi strategi dalam proses pengisian LKPM serta kendala-kendala yang dihadapi dan upaya pencegahan serta penyelesian kendala yang dihadapi pada saat pelaporan LKPM melalui OSS RBA serta melaporkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi melalui sistem OSS. Beliau juga menyampaikan manfaat dari penyampaian LKPM secara umum yaitu sebagai sarana penyampaikan laporan realisasi investasi , sarana komunikasi antara pengusaha dengan BKPM, dan sarana penyampaian permasalahan perusahaan. Adapun manfaat penyampaian LKPM Bagi Perusahaan antara lain sebagai kunci / induk perizinan operasional bisnis proses, sarana pengembangan financial bisnis proses perusahan dan sarana akses kegiatan eksport import .
Menjadi harapan besar bersama bahwa dengan dilaksanakannya Bimbingan Teknis OSS RBA ini akan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan dalam melakukan proses perizinan dan pelaporan LKPM OSS RBA secara mandiri. Pemerintah selaku regulator dan fasilitator pun dapat semakin memahami serta menginventarisir permasalahan dan hambatan dalam hal pelaporan melalui OSS RBA untuk nantinya menemukan solusi yang tepat.(twb/drm)