BP Karimun-Karimun; Akhir Maret 2020, sejalan dengan himbauan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, BP Karimun
mendukung langkah pemerintah dalam rangka mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan melaksanakan Social Distancing di lingkungan kerja kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (K-PBPB) Karimun.
Dalam pelaksanaan social distancing tersebut, langkah-langkah yang diambil oleh BP Karimun diantaranya adalah dengan meniadakan absen fingerprint, mengadakan masker dan alat pengecekan suhu tubuh untuk seluruh personil serta meminimalisasi adanya pertemuan atau rapat secara tatap muka/langsung.
Meskipun dalam suasana pembatasan sosial, jam operasional kantorĀ tetap seperti biasa setiap hari kerja untuk melayani pelayanan perizinan dan lainnya.(y/m)