28 November 2023 , Dalam upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan terkait perizinan melalui Sistem OSS, BP Karimun sekali lagi mengadakan FGD dengan mengundang para pelaku usaha dalam Forum Gorup Discussion dengan Tema Verifikasi Teknis dan Pelayanan Perizinan di KPBPB Karimun yang dilaksanakan di Hotel Aston Karimun. Kegiatan dihadiri narasumber dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Acara dibuka Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun dengan menyampaikan Sambutan sekaligus paparan terkait dasar hukum dan kendala yang dihadapi para operator OSS dan Pejabat yang mengelola Perizinan dengan Sistem OSS. Selanjutnya materi disampaikan para narasumber pertama dari BKPM Bapak Delfinur Rizky Novihamzah dariDirektorat Deregulasi Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM dengan materi Verifikasi Teknis dan Pelayanan Perizinan di KPBPB Karimun dalam hal implementasi perizinan di Kawasan PBPB Karimun serta permasalahan yang dihadapi, dilanjutkan dengan narasumber Aditta Meisafitri, S. Farm, Apt, MPPM Analis Sistem Informasi BKPM RI dengan tema Perizinan Berusaha Pada KPBPB melalui Sistem OSS, narasumber berikutnya Ibu Kartika Listriana S.T., MPPM. Asdep Daya Saing Kawasan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan materi Verifikasi Teknis dan Pelayanan Perizinan terkait regulasi dan kendala yang dihadapi dalam mengimplemtasikan PP48 Tahun 2021 melalui Zoom Meeting.
Setelah sesi penyampaian materi para pelaku usaha di Kawasan PBPB Karimun yang hadir diberikan kesempatan untuk menyampaikan kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam melakukan proses perizinan di Sistem OSS, hal ini menjadi antusias para pelaku usaha menyampaikan beberapa pertanyaan dan persoalan yang dihadapi. Pelaku Usaha mengharapkan kegiatan ini dilanjutkan dan diadakan setiap tahunnya agar mereka dapat menyampaikan dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dalam melakukan pengajuan perizinan di Sistem OSS dan permasalahan yang dihadapi dapat terselesaikan.(twb/drm)