BP Karimun-Karimun; 10 s/d 11 September lalu, BP Karimun menerima kunjungan kerja tim Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Jakarta, dalam rangka pelaksanaan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun (K-PBPB) Karimun.
Tim yang terdiri dari 4 (empat) orang pejabat/staf BKPM pusat tersebut, sesuai dengan maksud dan tujuannya yaitu melakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan penanaman modal berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Peninjauan lapangan kali ini dikhususkan ke 3 (tiga) perusahaan yang berada di Kawasan Bebas Karimun yaitu PT. Oiltanking Karimun, PT. Grace Rich Marine dan PT. Karimun Indojaya Cakrawala.
Hal-hal yang menjadi fokus pertanyaan tim diantaranya adalah mengenai masalah perizinan dan hambatan-hambatan yang dihadapi oleh perusahaan selama menanamkan modalnya di K-PBPB Karimun.
Dalam kegiatannya, tim dari BKPM tersebut juga didampingi oleh Anggota 2 / Direktur Perizinan dan Pemasaran beserta Kepala Bidang (Kabid) dan staf serta Anggota 3 / Direktur Bina Sarana & Prasarana beserta Kabid dan staf. (y/m)