BP Karimun-Karimun; Selasa (23/3) lalu, BP Karimun ikut serta dalam kegiatan Hybrid Zoom VideoConference Meeting dengan agenda “Sosialisasi Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA) Bagi Aparatur Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)”, dilaksanakan di Kantor BP Karimun Jl. Jend. Sudirman Komplek Perkantoran Pemda Karimun, Poros.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI. Narasumber berasal dari BKPM sendiri dengan pemaparan tentang Ketentuan Perizinan Berusaha, Kebijakan dan Kebijakan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Pengenalan Sistem OSS-RBA.
Ada 2 (dua) peraturan pelaksana turunan yang menjadi fokus BKPM RI yang terkait langsung dengan perizinan berusaha yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (P2B2R) dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 7 menyatakan bahwa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, yang ditetapkan menjadi: kegiatan usaha beresiko rendah, kegiatan usaha beresiko menengah, dan kegiatan usaha beresiko tinggi.
Dalam hal pengawasan, BP KPBPB nantinya akan melaksanakan pengawasan secara terintegrasi dan terkoordinasi melalui subsistem pengawasan pada sistem OSS atas pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko yang berlokasi di KPBPB. Kewenangan pengawasan pemenuhan kewajiban dan/atau persyaratan perizinan berusaha oleh BP KPBPB berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga.(y/m)