Sehubungan dengan pelaksanaan Sistem Informasi Perizinan dan Non Perizinan BP Karimun, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :
- Sistem Informasi Perizinan dan Non Perizinan (SIP) adalah aplikasi perizinan dan non-perizinan yang dikelola oleh BP Karimun.
- SIP mengakomodasikan Informasi Perizinan dan Non Perizinan, seperti :
- Pelaku Usaha dapat memperoleh dokumen yang dibutuhkan dengan melakukan input data secara mandiri. Selanjutnya BP Karimun akan memverifikasi dokumen pemohon untuk kemudian menerbitkan permohonan yang dimaksud :
- Mulai tanggal 15 Maret 2019, Pelaku usaha yang akan maupun yang sudah beroperasional di Kawasan Bebas dan Bebas Karimun DIWAJIBKAN untuk mendaftarkan kegiatan usahanya melalui http://apps.bpkarimun.net dan panduan penggunaan aplikasi SIP dapat dilihat pada link http://bit.ly/bukupanduansip