BP Karimun-Batam; 10 Oktober lalu, BP Karimun memenuhi undangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau
dalam rangka kegiatan “Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Potensi Investasi Daerah Tahun Anggaran 2019”, yang diselenggarakan di Hotel Haris, Batam Center, Kota Batam.
Kepala DPMPTSP Provinsi Kepri, Syamsuardi, memberikan kata sambutan sekaligus membuka acara secara resmi. Narasumber terdiri dari Linda Pritanti dan Tunggul Wijayanto, dari Direktorat Pengembangan Potensi Daerah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia, dengan pemaparan tentang Sistem Informasi Potensi Investasi Daerah (SIPID) dan penjelasan form SIPID sekaligus pengisian aplikasinya.
Pada kesempatan bimtek kali ini istilah Potensi Investasi regional (PIR) diperkenalkan dan disosialisasikan menggantikan Sistem Informasi Potensi Investasi Daerah (SIPID) yang dianggap memiliki konotasi istilah yang kurang baik. Perubahan ini sesuai arahan Kepala BKPM dalam Rapat Pimpinan (Rapim) tanggal 15 Juli 2019 lalu yang diikuti juga dengan perubahan nama website menjadi regionalinvestment.bkpm.go.id serta pengembangan website menjadi lebih atraktif dan komprehensif.
PIR (sebelumnya SIPID) merupakan suatu sistem informasi geospasial berbasis web yang berfungsi untuk menyediakan informasi mengenai potensi dan peluang investasi daerah, sebagai salah satu upaya BKPM untuk berkontribusi dalam mencapai target investasi dengan memfasilitasi dan mempromosikan peluang investasi yang dimiliki oleh daerah. PIR dikembangkan berbasis data spasial agar nantinya data dapat diintegrasikan secara berlapis/layer untuk memperoleh informasi secara visual.
BP Batam, BP Bintan, BP Tanjungpinang serta DPMPTSP se-Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kepulauan Riau hadir sebagai undangan. Pada sesi diskusi dan tanya jawab, masing-masing perwakilan BP dan DPMPTSP diminta untuk memaparkan potensi dan peluang apa saja yang ada didaerahnya. Diharapkan dengan aplikasi ini setiap daerah dapat menyajikan data yang akurat dan tepat agar bisa menjadi panduan bagi para calon investor di mana pun berada.
Setiap provinsi nantinya akan diberikan hak akses agar bisa membuat data spasialnya sendiri dan diharapkan bisa mengatur dan berkoordinasi dengan kabupaten/kota cara mengelola data-data tersebut. (y/m)