BP Karimun-Karimun; BP Karimun kembali melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Hutan Lindung Tahun Anggaran 2020, melanjutkan kegiatan yang sebelumnya telah dimulai pada tahun anggaran 2019 lalu. Kegiatan Tahun 2019 berupa penanaman dan kegiatan tahun 2020 berupa perawatan/pemeliharaan.
Kegiatan Rehabilitasi Hutan Lindung (RHL) saat ini dikhususkan di Kawasan Hutan Lindung Gunung Jantan – Betina di Desa Pongkar Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun seluas 5,36 Ha. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memulihkan, mempertahankan, meningkatkan fungsi hutan sehingga kawasan hutan dimaksud dapat berfungsi kembali sebagai pelindung Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk mencegah terjadinya bencana banjir, tanah longsor, erosi, meningkatkan produktivitas sumber daya hutan, dan melestarikan keanekaragaman hayati.
Ada ±1.300 batang bibit pohon yang ditanam pada kegiatan rehabilitasi kali ini, yaitu bibit tanaman buah-buahan (±70%) seperti durian, rambutan, cempedak, dan bibit pepohonan (±30%) seperti mahoni dan pulai, yang penanamannya disesuaikan dengan kondisi kesuburan tanah. Selain penanaman bibit, dilakukan juga pemasangan pagar berduri dengan beton sebanyak 335 batang dengan panjang kawat ±4.000m yang berfungsi sebagai pagar kawasan hutan lindung tersebut. (y/m)