Kawasan strategis nasional telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang maupun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang merupakan tahap ketiga dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 yang ditetapkan melalui Perpres Nomor 2 Tahun 2015 Selanjutnya dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun dinyatakan bahwa Kawasan strategis nasional merupakan wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
Karimun merupakan salah satu kawasan strategis nasional di Provinsi Kepulauan Riau yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di samping Batam dan Bintan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 44 tahun 2007 yang merupakan salah satu model implementasi dari berbagai bentuk kebijakan pemerintah tentang kawasan strategis nasional. Selanjutnya di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pada BAB XVI pasal 360 disebutkan bahwa Kawasan Perdagangan Bebas dan/atau Pelabuhan Bebas merupakan salah satu kawasan khusus yang bersifat strategis bagi kepentingan nasional dan dapat ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk melaksanakan pemerintahan tertentu. Penegasan Karimun menjadi KPBPB atau Free Trade Zone (FTZ) dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan perkembangan daerah melalui peningkatan penanaman modal (investasi) baik dari dalam maupun luar negeri (PMDN dan PMA) dengan mempersiapkan kawasan yang memiliki keunggulan geo-ekonomi dan geo-strategis.
Kawasan PBPB Karimun hanya mencakup sebagian wilayah Kabupaten Karimun (enclave), yakni meliputi sebagian Pulau Karimun Besar dan seluruh Pulau Karimun Kecil (Anak) dengan luas secara keseluruhan mencapai ±9.666,018 Ha, dengan rincian di Pulau Karimun Besar seluas ±8.862,018 Ha dan di Pulau Karimun Kecil seluas ±804 Ha.