BP Karimun-Batam; Jumat (29/3) lalu, BP Karimun menghadiri acara “Sosialisasi Mekanisme dan Kebijakan Sistem Online Single Submission (OSS) di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Karimun”, yang diselenggarakan
Acara dibuka oleh Sekretaris Dewan Kawasan K-PBPB Bintan dan Karimun, Syamsul Bahrum, dengan moderator Wakil Sekretaris DK, Yazdi Taufik. Narasumber pertama dari Asdep Pengembangan Investasi Kemenko Perekonomian RI, Dewi Shinta Marina, memaparkan tentang Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang dimaksudkan sebagai sebuah sistem yang bisa diakses kapan saja dan dimana saja oleh para pelaku usaha.
Narasumber kedua berasal dari Kanwil BPN Provinsi Kepri, Hakam Adityo, yang memaparkan tentang Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 14 tahun 2018 tentang izin lokasi dan nomor 15 tahun 2018 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan. Pengaturan Izin Lokasi dan Pertimbangan Teknis Pertanahan itu sendiri dimaksudkan sebagai upaya untuk mendukung percepatan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission.
Selain Dewan Kawasan K-PBPB, BP Bintan, BP Tanjungpinang dan BP Karimun, beberapa pelaku usaha juga diundang untuk mengikuti sosialisasi ini. Sesi tanya jawab dimanfaatkan oleh para peserta untuk bertanya atau sekedar sharing seputar topik permasalahan, seperti misalnya permasalahan rekapitulasi data OSS, izin usaha yang terbit sudah berlaku efektif sedangkan belum ada pemenuhan komitmen serta belum adanya hak akses OSS bagi BP Bintan, Tanjungpinang dan Karimun (y/m)