BP Karimun-Karimun; 11 September 2019 lalu, BP Karimun mengadakan acara “Sosialisasi dan Pemutakhiran Peraturan Keimigrasian bagi investor/pelaku usaha”,
Acara dibuka oleh Wakil Kepala BP Karimun, Mohammad Iqbal, dan menghadirkan narasumber dari Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, Kristian (Kasi Perizinan Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun), yang memaparkan antara lain tentang Dasar hukum keimigrasian dan kebijakan izin tinggal bagi tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.
Adapun yang menjadi tujuan utama BP Karimun menyelenggarakan acara sosialisasi adalah untuk memberikan respon atas keluhan dan masukan dari pelaku usaha yang menggunakan maupun sering mendapat kunjungan orang asing di FTZ Karimun khususnya. Diharapkan dengan sosialisasi ini para pelaku usaha dapat memahami aturan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha dalam menggunakan TKA maupun menangani kunjungan singkat orang asing.
Sekitar 35 perwakilan pelaku usaha dari perusahaan yang berada di Kawasan FTZ Karimun, khususnya yang sering menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VOA) hadir dalam acara ini, di antaranya PT. Oiltanking Karimun, PT. Grace Rich Marine, PT. Karimun Teknologi Gas, PT. Karimun Marine Shipyard, PT. Karimun Energindo, dan lainnya.
Pada sesi tanya jawab, beberapa wakil perusahaan juga mengemukakan tentang permasalahan keimigrasian yang pernah dialami, dan dengan seksama diberikan penjelasan oleh narasumber, yang mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 51 Tahun 2016. (y/m)