BP Karimun-Karimun; 6 Maret lalu, BP Karimun ikut serta dalam kegiatan Hybrid Zoom Video Conference Meeting dengan agenda “Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KPBPB dan Rancangan Rencana Induk Pengembangan KPBPB Batam, Bintan, Karimun”, dilaksanakan di Kantor BP Karimun, Jl. Jend. Sudirman Komplek Perkantoran Pemda Karimun, Poros.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Kemenko Perekonomian RI) dengan peserta undangan yang terdiri dari Kementerian, Pemerintah Daerah Provinsi Kepri, Asosiasi, pelaku Usaha dan Badan Pengusahaan KPBPB Batam, Bintan, Karimun dan Tanjung Pinang. Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 ini merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, yang merupakan Kebijakan Strategis Pengelolaan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) untuk meningkatkan ekosistem investasi dan pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing Kawasan.
Sosialisasi PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang penyelenggaran KPBPB dipaparkan oleh Staf Ahli Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian RI, dan Direktur Fasilitas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sedangkan pemaparan Rancangan Rencana Induk Pengembangan KPBPB Batam, Bintan, Karimun oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian RI.
Pada dasarnya PP ini mengukuhkan status dan kewenangan BP (Batam, Bintan dan Karimun) untuk menerbitkan seluruh perizinan berusaha yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat yang pelaksanaannya sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dilaksanakan melalui sistem OSS. Selain itu, BP juga dapat melakukan kerjasama pemanfaatan aset dengan Badan Usaha lainnya, seperti: BUMN, BUMD, koperasi, swasta (PT/CV), dan badan hukum asing.
Sementara itu, dalam hal Rencana Induk Pengembangan KPBPB BBK (sesuai arahan Presiden RI) akan dilakukan integrasi antar kawasan dengan pengembangan core business / industri yang saling mendukung, infrastruktur yang terkoneksi antar kawasan serta harmonisasi regulasi dan kelembagaan untuk kemudahan berinvestasi serta mengoptimalisasikan KPBPB. (y/m)