BP Karimun-Batam; 23 September 2021 lalu, BP Karimun menghadiri undangan Sekretariat Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Karimun sebagai peserta kegiatan dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N LAPOR) Kawasan FTZ Bintan dan Karimun.
Kegiatan ini dimoderatori oleh Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi Dewan Kawasan Bintan dan Karimun, Alfisyahar. Pemaparan materi dan disampaikan oleh Analis Kebijakan Muda, Deputi Pelayanan Publik, Rosikin, sementara simulasi aplikasinya dipandu oleh staf Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Domain Tampubolon.
SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N-LAPOR! dijadikan sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan pelayanan publik berdasarkan KEPMEN PANRB No, 680 Tahun 2020.
Selanjutnya perlu dilakukan publikasi atau sosialisasi berkelanjutan agar masyarakat sadar akan platform pengaduan, sehingga LAPOR! Menjadi top of mind untuk pengaduan masyarakat. Aplikasi ini dapat diakses masyarakat di kanal SP4N-LAPOR! seperti Android App (SP4N LAPOR), SMS (di no. 1708), Social Media Handler (Bot Handler melalui LINE, Telegram, FB Messenger) iOS App (SP4N-LAPOR) dan website (www.lapor.go.id, kanal yang paling direkomendasikan untuk dikelola)