BP Karimun-Karimun; Selasa (2/6) 2020 lalu, BP Karimun ikut serta dalam teleconference yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Presiden Republik Indonesia Tentang Rencana Zonasi Kawasan dan Kawasan Strategis Nasional. Hadir dalam rapat antara lain Kepala BP Karimun, Kementerian Hukum dan Ham, Bappenas, Kementerian ATR, Kementerian KKP dan Kelautan, Kementerian Perhubungan, BP Bintan, BP Tanjungpinang dan BP Batam.
Pertemuan yang membahas tentang Rencana Zonasi Kawasan (RZK) Kawasan Strategis Nasional (KSN) sudah ketiga kalinya diadakan di tahun 2020 ini dan atas saran Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian BP Batam Bintan dan Karimun dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) turut diundang untuk mengikuti pembahasan peraturan ini. Rapat yang diadakan sebelumnya sudah menyepakati mengenai batas wilayah sementara kali ini meminta saran dan masukan dari peserta rapat tentang konsep RWZ BBK dan KEK.
Rapat juga memberi kesempatan kepada BP Batam, Bintan, Karimun dan Tanjungpinang memberikan masukan dan usul dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Republik Indonesia Tentang Rencana Zonasi Kawasan dan Kawasan Strategis Nasional. Kepala BP Karimun mengusulkan Pulau Karimun Anak masuk dalam RZKSN dan ditanggapi langsung oleh Direktur Perencanaan Bappenas, bahwa sesuai PP nomor 62 tahun 2010 zonanisasi untuk Pulau Karimun Anak tidak termasuk di dalamnya, namun bisa dilakukan dengan instrumen lainnya untuk pengembangan. (y/m)